Monday, August 7, 2023

Polemik Masa Berlaku SIM, Ahli Nilai Perlunya Pemeriksaan Psikologi Berkala | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Johanes Sumampouw menilai perlunya perpanjangan SIM untuk pemeriksaan berkala soft skill dari pengemudi.

"Premisnya, mengemudi ini kan tingkah laku kompleks yang membutuhkan tidak hanya hard skill saja, tapi perlu juga soft skill yang memadai," ujar Nathanael, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Soft skill yang dimaksud adalah kemampuan pengendara dari sisi pengetahuan dalam berlalu lintas hingga aspek psikologis. Idealnya, menurutnya, pengemudi memiliki kemampuan soft skill di samping juga hard skill.

"Ini satu hal yang penting kalau kita mau bicara soal kondisi yang ideal bagaimana kita punya profil mengemudi yang aman itu dia punya hard skill, tetapi itu saja tidak cukup, tapi dia juga harus punya knowledge dalam mengemudi itu," katanya.

"Dia harus punya pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, pengetahuan bagaimana melihat kecepatan mobil dari arah sebaliknya apakah ada kemungkinan akan terjadi impact benturan itu kan kemampuan kognitif," lanjutnya.

Nathanael memandang perlu adanya pemeriksaan secara berkala kepada pemegang SIM, terutama dalam segi psikologis. Sebab, seseorang akan mengalami perubahan emosional seiring dengan bertambahnya usia.

"Hal kedua kaitannya dengan aspek kepribadian, memang ada orang tertentu yang bisa dikatakan punya kerentanan untuk dia bisa meningkatkan risiko individu tersebut kemudian melakukan perilaku mengemudi yang tidak aman. Misal ada orang tertentu emosi atau meregulasi emosinya buruk," jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, dosen UI ini menilai perlu adanya pembatasan SIM sebagai upaya pengecekan secara berkala, sehingga polisi punya penilaian apakah seseorang tersebut layak mendapatkan SIM atau tidak.

"Sehingga saya pikir perlu dilakukan untuk mengecek secara berkala. Saya pikir relatif cukup untuk kita cukup fokus pada aspek pengetahuan berlalu lintas ditambah lagi performance, perlu tahu koordinasi antara visual yang dia lihat dengan gerakan kaki dan tangannya. Di tahap itu kemudian bisa dikatakan untuk kita putuskan apakah bisa diberikan driving license atau tidak," paparnya.

Sebagaimana diketahui, advokat Arifin Purwanto, menggugat UU LLAJ ke MK. Arifin meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Pasal yang diuji Arifin yaitu Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment