Friday, March 17, 2023

Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Perintah untuk Tangkap Putin! | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang.

Dilansir BBC, Jumat (17/3/2023), ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.


ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 - ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.

Invasi Rusia ke Ukraina masih terus berlangsung. Peperangan terus pecah di berbagai kota di Ukraina.


Amerika Serikat dan sekutu baratnya terus memberi dukungan dana dan senjata kepada Ukraina. AS dkk juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada Rusia.


Selain itu, PBB juga telah mendesak agar Rusia segera menghentikan serangan ke Ukraina. Sementara, Rusia mengklaim apa yang dilakukan di Ukraina ialah operasi militer khusus.



Sumber : news.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment