Wednesday, March 29, 2023

Suami Istri Bermesraan saat Puasa, Begini Hukumnya Menurut Islam | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -   Di bulan Ramadan, umat muslim yang mengerjakan ibadah puasa tidak hanya diharuskan menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu. Dalam hal ini, kewajiban untuk menahan hawa nafsu juga termasuk nafsu seksual yang dimiliki oleh pasangan suami istri.

Lantas, bagaimana hukum suami istri yang bermesraan saat puasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya? Berikut penjelasannya menurut ajaran Islam.

Hukum Suami Istri Bermesraan Saat Puasa
Mengutip dari buku Nasehat-Nasehat Kebaikan karya Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, ada dua pendapat ulama mengenai hukum suami istri bermesraan saat puasa dengan didasarkan pada alasannya, yaitu sebagai berikut:

1. Bermesraan yang Hukumnya Mubah (Boleh)
Suami istri yang bermesraan saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan, asalkan tidak dibarengi dengan syahwat. Bermesraan dalam hal ini, misalnya suami mencium kening istri, istri mencium tangan suami, atau saling berpelukan.

Perbuatan tersebut tentu tidak boleh dibarengi dengan syahwat, melainkan hanya demi mewujudkan bentuk kasih sayang.

Menambahkan dari buku Riyadhu ash-Shalihat karya Badawi Mahmud Syaikh, bahwasannya Aisyah dan Rasulullah SAW pun pernah bermesraan kala sedang berpuasa.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits, dari Aisyah r.a diriwayatkan, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR Muslim).

Kemudian Rasulullah SAW juga memberi contoh perbuatan suami istri yang bermesraan saat puasa seperti orang yang berkumur-kumur ketika puasa, tetapi tidak membatalkan puasanya, yaitu selama air tidak masuk ke dalam perut.

Seperti yang disebutkan dalam buku Ensiklopedi Wanita Muslimah karya Haya binti Mubarak Al-Barik, Umar Radhiyallahu Anhu pernah berkata:

فَفِي السُّنَنِ اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: هَشَشَتَ يَوْمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صائيمٌ. فَأَتَيْتُ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ؟ قَالَ: فَقِيمَ؟ أَى فَقِيمَ سُوَالُكَ عَن الْقُبْلَةِ.

Artinya: "Saya bermesraan pada suatu hari dengan istri saya lalu menciumnya, sedangkan saya puasa. Karena itu saya datang bertanya kepada Nabi SAW. Kata saya, 'Saya telah melakukan dosa besar hari ini. Saya mencium istri, padahal saya puasa. Bagaimana itu?' Jawab Rasulullah SAW, 'Bagaimana seandainya engkau berkumur-kumur dengan air, sedangkan engkau puasa?' Jawab saya, 'Yang demikian tidak mengapa.' Sabda Rasulullah SAW, 'Mengapa engkau bertanya lagi (tentang hukum berciuman).'" (HR Abu Dawud dan Ahmad).

2. Bermesraan yang Hukumnya Makruh
Pendapat ulama kedua mengenai suami istri yang bermesraan saat sedang puasa hukumnya makruh, bahkan sampai pada haram apabila dilakukan dengan syahwat bahkan mengarah pada jima' atau hubungan intim suami istri.

Hal tersebut didasarkan oleh hakikat berpuasa bahwasannya umat muslim selain menahan dari nafsu lapar dan haus, juga harus menahan nafsu syahwat yang akan mengarah pada hubungan seksual.

Meskipun dalam riwayat disebutkan Rasulullah SAW bermesraan dengan Sayyidah Aisyah r.a. ketika berpuasa, tetapi beliau mampu menahan dirinya agar tidak melebihi batas.

Ulama yang memakruhkan hal tersebut disebabkan oleh kekhawatiran apabila suami istri bermesraan saat puasa tidak dapat mengontrol dirinya sehingga perbuatan tersebut membawanya lebih jauh hingga membatalkan puasanya.

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya Fikih Sunnah Wanita menyebutkan bahwa apabila suami istri bermesraan saat puasa hingga keluar air mani, maka perbuatan tersebut akan membatalkan puasanya dan mereka harus mengganti puasanya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Jadi, hukum suami istri bermesraan saat puasa diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak dilakukan dengan syahwat yang mengarah pada perbuatan jima' atau hubungan intim suami istri. Namun, alangkah lebih baik apabila pasangan suami istri dapat menjaga diri saat berpuasa di siang hari.


Sumber : detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment