Wednesday, November 22, 2023

Buruh Tuntut UMP Harus Naik 15%, Ancam Mogok Kerja Nasional

Buruh menuntut upah minimum provinsi naik 15%. Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal, mengatakan buruh akan melakukan mogok kerja.
Karena menurutnya kenaikan ini sangat rendah dibandingkan kenaikan gaji aparatur negeri sipil (ASN).

"Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," lanjutnya.

Said Iqbal mengatakan buruh akan melakukan mogok nasional bersama puluhan ribu buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember atau kurang lebih 2 pekan. Mogok kerja ini akan melibatkan 5 juta buruh di 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi.

"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.

Buruh pun meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi Rp 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Pj Gubernur.

"Jika kenaikannya hanya Rp 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%," terang Said Iqbal.

"Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3," pungkasnya.

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment