Pemerintah menetapkan beberapa jenis komponen upah yang diberikan kepada pekerja. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 7 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dikutip detikcom dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (9/11/2023), berikut jenis upah yang diberikan kepada pekerja.
Upah tanpa tunjangan. Diberikan tanpa adanya tunjangan lainnya
Upah pokok + tunjangan tetap. Besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah keseluruhan upah yang diberikan
Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap. Besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah keseluruhan upah yang diberikan
upah pokok + tunjangan tidak tetap. Besarnya upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum
Adapun tunjangan tetap adalah hal yang dibayarkan kepada pekerja secara teratur, tidak berkaitan dengan kehadiran atau kinerjanya dalam perusahaan. Contohnya tunjangan istri dan anak, atau tunjangan jabatan.
Tunjangan tidak tetap merupakan tambahan penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja dalam situasi tertentu, bukan secara rutin serta berulang, yang jumlahnya dipengaruhi oleh kehadiran, kinerja, atau perhitungan lain sesuai kesepakatan. Contohnya tunjangan makan dan tunjangan transportasi.
Sumber : finance.detik
No comments:
Post a Comment